Cari Berita/Artikel :

Napi Teroris Dipindah Ke Tegal

TEGAL, MBA_Line- Dua orang narapidana (napi) kasus terorisme dari Jakarta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tegalandong, Slawi. Kedua teroris tersebut harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MBA_Line, kedua napi tersebut bernama Arif Hidayatullah alias Abu Mushab (31), warga Kampung Sabrang Lor Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres, Solo, dan Jaka Mulyanta alias Harjoko (45), warga Dukuh Ngaran Desa Mlase Kecamatan Ceper, Klaten.

Pasi Intel Kodim 0712/Tegal, Kapten (Inf) Radiono mengungkapkan, kedua napi tersebut sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta. Kemudian, lanjutnya, mereka diserahkan ke Lapas Klas IIB Slawi pada Jumat (25/8) lalu, sekitar pukul 15.17 WIB.

"Penyerahan dilakukan oleh perwakilan Densus 88 Antiteror Polri kepada petugas Lapas. Disana disaksikan oleh sejumlah pejabat Polres dan Kodim 0712/Tegal," ujar Radiono, Minggu (27/8).

Setelah pelaksanaan registrasi dan peggeledahan barang bawaan oleh petugas, kata Radioni, napi tersebut kemudian untuk sementara ditempatkan di ruang tahanan atau sel Blok Alfa 1.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIB Slawi, Yan Rusmanto maupun pejabat lapas yang berwenang lainnya saat hendak dikonfirmasi terkait pemindahan dua napi terorisme tersebut, sedang tidak berada di tempat. (Agus Didi/MBA_Line
).