Cari Berita/Artikel :

Samsat Untung Atas Isu Kenaikan Pajak

MBA_Line, Kesambi- Warga berbondong-bondong penuhi gedung Samsat di jalan pemuda kota Cirebon pada Kamis (6/1). Pasalnya, kehadiran warga ke Samsat berkaitan dengan informasi yang diterima warga akan adanya pemberlakukan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Gono warga yang berasal dari Kesambi, mengaku datang ke Samsat karena mendapatkan informasi mengenai batas akhir pemberlakuan PP nomor 50 dan akan digantikannya dengan PP nomor 60 per 6 Januari 2016.

“Saya datang ke samsat ini karena akan adanya pemberlakuan PP60  yang akan diberlakukan pada 6 januari ini, maka nya saya datang karena rumornya aka nada kenaikan biaya pajak ,” katanya.

Diakui Gono, pihaknya telah mengetahui sejak lama terhadap informasi pemberlakuan PP60 dari berbagai media, tetapi memilih mengakhirkan dan rela mengantri di kantor Samsat.

“Saya mengambil batas waktu akhir ini karena menghindari akan adanya dan tadi saya sudah mengantri dari jam sebelas siang, ini sudah hampir jam lima sore saya baru selesai, belum lagi dapat plat nomor, aduh pokoknya warga yang datang ini membludak,”katanya.

Terpisah Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) IPTU Agus Budi SIP menyampaikan adanya batas waktu akhir pemberlakuan PP50 yang akan digantikan dengan PP60 per enam Januari 2017 diakuinya kantor Samsat dipenuhi para wajib pajak.

“Kenaikannya sangat signifikan,  persentasinya mencapai seratus persen perbandingan dari dari PP50 ke PP60 dan hari ini merupakan pemberlakuan terakhir dari PP50,”katanya.

Kaitannya dengan adanya isu kenaikan biaya pajak, diakuinya mempengaruhi terhadap membludaknya masyarakat mendatangi kantor samsat.

“Isu dari kenaikan pajak memang diakui turut serta menggerakan masyarakat mendatangi kantor samsat, dan itu membawa positif bagi instansi kami karena dapat mempermudah kinerja petugas, dan kendaraan di Cirebon ini menjadi lebih tertib karena pemilik kendaran sudah mengantongi surat-surat dari kendaraannya dengan begitu akan mempermudah untuk mensukseskan program e-samsat nanti”katanya.

Lebih lanjut disampaikan Agus, bahwa masyarakat perlu mengetahui agar jangan sampai salah mengerti adanya PP60  dengan dipahami sebagai kenaikan pajak, tetapi kenaikan PNPB. 

“Diluruskan kembli kepada masyarakat bahwa PP 60 bukan diartikan dengan kenaikan pajak, tetapi kenaikan PNPB dimana PNPB itu terdiri dari BPKB, STNK, Biaya balik nama dan pengesahan tiap tahun, termasuk juga ada SIM,”ungkapnya.

Kemudian lebih lanjut disampaikan Agus, masyarakat perlu mengetahui bahwa pajak jatuh tempo di tanggal 6 dan tidak membayar di sebelum tanggal 6 nanti akan kena biaya aturan baru yakni PP60.

“Nanti apabila masyarakat sudah terlanjur membayar pajak dengan aturan PP50 nanti akan kena sangsi denda PNPB yang akan diambil nanti pada tahun berikutnya pada saat wajib pajak membayar tenggang waktu masa habis tersebut,”Pungkasnya.