MBA_Line, Kesambi- Warga berbondong-bondong penuhi
gedung Samsat di jalan pemuda kota Cirebon pada Kamis (6/1). Pasalnya,
kehadiran warga ke Samsat berkaitan dengan informasi yang diterima warga akan
adanya pemberlakukan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang
jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Gono
warga yang berasal dari Kesambi, mengaku datang ke Samsat karena mendapatkan
informasi mengenai batas akhir pemberlakuan PP nomor 50 dan akan digantikannya
dengan PP nomor 60 per 6 Januari 2016.
“Saya datang ke samsat ini karena akan adanya pemberlakuan PP60 yang akan diberlakukan pada 6 januari ini,
maka nya saya datang karena rumornya aka nada kenaikan biaya pajak ,” katanya.
Diakui
Gono, pihaknya telah mengetahui sejak lama terhadap informasi pemberlakuan PP60
dari berbagai media, tetapi memilih mengakhirkan dan rela mengantri di kantor
Samsat.
“Saya
mengambil batas waktu akhir ini karena menghindari akan adanya dan tadi saya sudah
mengantri dari jam sebelas siang, ini sudah hampir jam lima sore saya baru
selesai, belum lagi dapat plat nomor, aduh pokoknya warga yang datang ini
membludak,”katanya.
Terpisah
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) IPTU Agus Budi SIP
menyampaikan adanya batas waktu akhir pemberlakuan PP50 yang akan digantikan
dengan PP60 per enam Januari 2017 diakuinya kantor Samsat dipenuhi para wajib
pajak.
“Kenaikannya
sangat signifikan, persentasinya
mencapai seratus persen perbandingan dari dari PP50 ke PP60 dan hari ini
merupakan pemberlakuan terakhir dari PP50,”katanya.
Kaitannya
dengan adanya isu kenaikan biaya pajak, diakuinya mempengaruhi terhadap
membludaknya masyarakat mendatangi kantor samsat.
“Isu
dari kenaikan pajak memang diakui turut serta menggerakan masyarakat mendatangi
kantor samsat, dan itu membawa positif bagi instansi kami karena dapat mempermudah
kinerja petugas, dan kendaraan di Cirebon ini menjadi lebih tertib karena
pemilik kendaran sudah mengantongi surat-surat dari kendaraannya dengan begitu
akan mempermudah untuk mensukseskan program e-samsat nanti”katanya.
Lebih
lanjut disampaikan Agus, bahwa masyarakat perlu mengetahui agar jangan sampai
salah mengerti adanya PP60 dengan
dipahami sebagai kenaikan pajak, tetapi kenaikan PNPB.
“Diluruskan
kembli kepada masyarakat bahwa PP 60 bukan diartikan dengan kenaikan pajak,
tetapi kenaikan PNPB dimana PNPB itu terdiri dari BPKB, STNK, Biaya balik nama
dan pengesahan tiap tahun, termasuk juga ada SIM,”ungkapnya.
Kemudian
lebih lanjut disampaikan Agus, masyarakat perlu mengetahui bahwa pajak jatuh
tempo di tanggal 6 dan tidak membayar di sebelum tanggal 6 nanti akan kena
biaya aturan baru yakni PP60.