Harga Rokok Naik Rp. 50.000 Per Bungkus |
Salah satu instrumen yang bisa membuat harga rokok bisa mengalami kenaikan harga adalah cukai. Kementerian Keuangan berencana akan melakukan penaikan tarif cukai rokok pada tahun 2017. Tapi, tarif cukai rokok ini akan naik hingga 10 persen pada tahun 2016.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, akan dilakukan diskusi untuk membahas potensi kenaikan tarif cukai rokok ini. Pembahasan akan dilakukan dengan menimbang pertumbuhan dan keadaan ekonomi nasional.
"Cukai rokok belum kita diskusikan lagi. Tapi kita kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," kata Suahasil di Kantor Kementerian Keuangan.
Ada batasannya di UU Cukai , maksimum tarif cukai. Setiap tahun kan direview, kondisi ekonomi, permintaan rokok, industri," imbuhnya.
Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai secara alamiah adalah sebesar 10 persen. Hanya saja, kenaikan tarif cukai ini belum pasti dilakukan pada tahun 2017 mendatang.
"Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen dan inflasi 4 persen, jadi itu alaminya sekitar 10 persen. Tapi akan ada tarik ulur antara yang pro kesehatan dan petani, nanti kita bahas," jelas Heru yang dilansir dari detik.com
Selain itu, lanjutnya, kenaikan tarif kemungkinan juga akan dilakukan untuk minuman beralkohol yang selama tiga tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.
"Masih kita bahas lagi," tutupnya