Cari Berita/Artikel :

Selamatkan Generasi Dari Kejamnya Polusi Batubara

Oleh : Bontot Ferdiaz Ardhitama

Pelabuhan Cirebon merupakan salah satu pelabuhan yang memiliki nilai sejarah dan peranan ang sangat penting bagi masyarakat pada umumnya. Peranannya seagai pelabuhan dengan perkembangannya berganti fungsi mulai dari sebagai tempat berlabuhnya kapal-kapal nelayan maupun kapal-kapal besar, kemudian sebagai tempat bongkar muat akomodasi komoditas seperti kerajinan rotan dll. Yang pada akhirnya pada tahun 2003 berganti menjadi bongkar muat komoditas hasil bumi yaitu batubara dn minyak.
Pergantian peran pelabuhan disebabkan pada tahun 2008 tercatat bahwa industry-industri beralih menggunakan batubara, sehingga dominasi bongkar muat dari tahun 2003 sampai sekarang setiap tahunnya meningkat. Setiap harinya kurang lebih dari 300 truk pengangkut batubara keluar-masuk dari pelabuhan selama 24 jam, yang seterusnya untuk didistribusikan di berbagai industry-industri yang tersebar di kota-kota besar seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, dan sebagainya.
Dalam perjuangannya masyarakat Kelurahan Panjunan yang terwadahi dalam Paguyuban Masyarakat Panjunan Bersatu (PMPB) sudah melakukan berbagai macam ikhtiar untuk diberhentikannya aktifitas bongkar muat batubara tersebut, mulai dari pegadaan rapat sampai penyuratan kepada berbagai pihak yang terkait khususnya DPRD, Walikota, Gubernur, Kementrian yang terkait dan pihak PT. Pelindo II sendiri. Yang pada akhirnya keluarlah Surat Rekomendasi dari walikota pada tanggal 5 November 2015. Namun dari hasil penelusuran kami menemukan belum adanya deadline atau kepastian yang jelas untuk memberhentikan aktifitas bongkar muat batubara.
Dari dampak bongkar muat tersebut menghasilkan berbagai masalah seperti dampak pada kesehatan masyarakat dan rusaknya ekosistem disekitar aktifitas bongkar muat yang dikarenakan polusi partikel batubara yang berterbangan sejauh puluhan kilometer dan sisa bongkar muat juga berjatuhan kedalam air pada daerah pesisirnya. Dapat dibaca dibawah ini merupakan aspek-aspek dari polusi batubara antara lain :
1.        Aspek Kesehatan dari Polusi Bongkar Muat Batubara
Masyarakat yang berada di Kelurahan Panjunan terdiri dari 10 RW dengan jumlah penduduk 12.492 jiwa (April 2015). Secara jelas terkena dampaknya terkhusus di RW : 01 dan RW : 10 yang langsung berbatasan dengan pelabuhan.berdasarkan data yang diperoleh dari puskesmas pesisir tercatat pada tahun 2013 bahwa 36,66% jiwa terkena 7 penyakit pernafasan seperti ISPA, batuk, bronchitis dll. Pada tahun 2014 terjadi kenaikan prosentase sebesar 2,35% yaitu dari 36,66% naik sebesar 39,01%. Dari hasil wawancara dengan warga disekitar terdapat kabar bahwa dampak bongkar muat batubara sudah menelan korban jiwa dikarenakan hidunya penuh dengan debu batubara.

2.        Aspek Lingkungan dari Polusi Bongkar Muat Batubara
Di dalam pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah telah menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup. Hal tersebut untuk membatasi berbagai pencemaran yang diakibatkan dari suatu aktivitas perindustrian maupun jasa perindustrin, baik itu bekenaan dengan air, udara, dan daratan dilakukan oleh WALHI yag kemudian dilegalkan menjadi sertivikat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor: 128/P3KL2/09/2015 yang hasil analisisnya dari empat titik koordinat menunjukan bahwa salah satu titik koordinat S060 42’28.3 dan E1080 34’03.2 atau di Balai Pendidikan dan Sosial RT:03/RW:10 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon yaitu mengumumkan hasil tentang baku mutu udara ambient sebesar TPS 249 g/Nm3.
Secara umum batubara merupakan bahan bakar termurah namun tidak bisa kita akui bahwa batubara merupakan bahan bakar yang bersih. Di dalam dur hidup batubara menunjukan kekotoran-kekotoran yang sangat signifikan yang berdampak pada alam dan makhluk hidup. Mulai dari ditambang sampai pada pengelolaan (pembakaran) untuk industry-industri. Ditambang, batubara mengalami proses pemiliha dan pencucian yang kemudian meninggalkan limbah buangan berupa logam berat dan zat kimia beracun yang dapat mencemari air dan membunuh ekosistem di dalamnya. Pada pengangkutan dan pengiriman batubara melalui transportasi darat, air maupun udara meningglakan/menerbangkan debu batubara yang ukurannya bisa sampai tak kasat mata yang berakibat penyakit jantung dan paru bila terhirup manusia. Kemudian dalam pengelolaan (pembakaran) yang dilakukan industry pengguna batubara (misal: PLTU bertenaga batubar), sisa pembakaran batubara berupa asap (mengandung unsur kimia seperti Nitrogen Iksida, Sulfur Dioksida, Partikulat Ozon, Karbon Dioksida dll) yang keluar pada cerobog asap dapat mencemari udara yang bisa mengakibatkan perubaha iklim.
Kembali ke Cirebon, pada kenyatannya Kota Cirebon sudah mengalami darurat polusi mulai dikarenakan factor kendaraan yang banyak dan terus bertambah, factor pembangunan gedung-gedung yang mengikis lahan-lahan produktif, factor tidak adanya hutan kota, factor kepadatan penduduk dan ditambah karena factor polusi batubara. Kencintaan masyarakat dan pemerintah pada Cirebon merupakan kecintaan yan semu dan omong doing! Karena dalam pengelolaan wilayahnya saja ternyata sudah ikut berpartisipasi merusak ligkungan hidup dan mengambil keuntungan pribadi/kelompok terkhusus Pejabat Pemerintah Kota Cirebon. Akankah kita akan terus menutup mata dan acuh akan keadaan yang sudah jelas membunuh kita dan generasi penerus secara perlahan?

3.        Aspek Hukum dari Polusi Bongkar Muat Batubara
Dari hasil analisis yang sudah dipaparkan di atas tentang baku mutu udara adalah sebesar TPS 249 g/Nm3. Hasil analisis tersebut sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 yang telah menetapkan ketentuan tentang baku mutu udara ambient nasional sebesar TPS 230 g/Nm3. Hal ini menunjukan bahwa sudah sangat jauh dari asas manfaat dan keadilan. Bilamana kita merujuk pada Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup No.2 Tahun 1988 hanya menetapkan baku mutu sebesar TPS 0,28 g/Nm3.
Di dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 dari ketidak sesuaian tersebut sudah masuk dalam definisi Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk/dimasukannya mahluk hidup, zat, energy, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Lebih lanjut menurut pasal 87 (1) berbunyi : “Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Hasil analisis sudah tidak mengindahka amanat UUD 945 pada pasal 28 huruf (H) angka (1) yang menyatakan bahwa : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dan seterusnya dalam pasal 28 huruf (I) angka (4) menyampaikan bahwa : “Perlindungan, Kemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah Tnggungjawab Negara, terutama PEMERINTAH”.