MBA_Line, Jakarta- Tepat pada tanggal 10 November disetiap tahunnya,
Indonesia memperingati Hari Pahlawan. Peringatan ini bertujuan untuk mengenang
jasa para pahlawan yang berjuang memerdekakan negara ini.
Sebagai bentuk penghargaan lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menetapkan beberapa gambar pahlawan nasional akan muncul di uang Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang segera dirilis pemerintah.
Mengutip laman Setkab.go.id, Kamis (10/11/2016), aturan tersebut
tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan
Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI yang telah ditandatangani Presiden Jokowi
pada 5 September 2016.
Pada aturan ini, presiden menetapkan 12 nama Pahlawan Nasional yang
gambarnya akan masuk dalam uang NKRI.
"Sesuai dengan gambar dan nama termuat dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini,” bunyi Pasal 1
Keppres tersebut.
Menurut Keppres tersebut, penggunaan gambar dan nama Pahlawan Nasional
sebagaimana dimaksud telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing
pahlawan nasional.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi
Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh
Presiden Joko Widodo pada 5 September 2016 itu.
Sumber : Liputan6.com