MBA_Line- Polsek Lemahwungkuk lakukan Operasi Kegiatan
Masyarakat (Pekat) selama dua pekan terakhir dan menemukan lebih dari 20 botol Minuman keras (Miras). Barang haram tersebut ditemukan dari dua warung yang berada di wilayah kecamatan Lemahwungkuk dengan beragam merk.
Kapolsek Lemahwungkuk, Ipda Momon Sukarman SH mengatakan,
operasi itu merupakan permintaan langsung dari Kaploresta Cirebon, AKBP
Indra Jafar SIK, dikarenakan setiap aktifitas tindak pidana kebanyakan diawali
degan pengaruh minuman keras dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Oleh karena itu, kami dengan tim khusus telah menyita
paling tidak 21 miras dari berbagai merk, Ungkap Momon dilansir dari radarcirebon.com, Senin (17/10).
Miras tersebut didapat dari kawasan pesisir. Tepatnya, di warung
milik Sutisna yang berada di Rt 04 Rw 01 Pesisir Selatan Kelurahan Panjunan
Kota Cirebon. Kemudian, kembali berhasil menyita minuman keras dari warung
milik Adi di Rw 09 Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon. “Dari dua warung
itulah kami sita 21 botol miras,” kata Momon.
Dua Pelaku yang kedapatan menjual miras itu dikenai pidana
ringan maksimal tiga bulan. “Alasan mereka menjual miras itu, karena untuk
sesuap nasi dan tidak punya pekerjaan lain,” pungkas Momon.