Cari Berita/Artikel :

Bupati Berulah diciduk KPK

Bupati Berulah diciduk KPK
Mbaline- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini di nakhodai oleh Agus Rahardjo mengabarkan telah menangkap seorang bupati yang melakukan tindak korupsi. Pejabat daerah itu diringkus lantaran menerima suap sebesar Rp.50 juta dalam rangka penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dilansir dari Liputan6.com, ketua KPK menyampaikan kabar tersebut dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian 2016, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/05/2016).
"Kami menangkap bupati yang tidak bisa kami sebut namanya, dimana kekayaannya berasal dari rekrutmen PNS, karena dia menerima Rp. 50 juta dari satu orang PNS. Belum lagi untuk jatah calonya, jadi per PNS harus menyiapkan uang lebih dari Rp 50 juta bebannya," tegas Agus.
Agus menegaskan bahwa korupsi bisa terjadi dimana saja, dari mulai yang nilainya rendah hinggal melangit. terjadi dikarenakan adanya kesempatan, gaji yang rendah, tekanan akibat dari gaya hidup mewah hingga mengakibatkan lemahnya iman. Keagamaan yang dianutnya pun tidak dijaga dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
"Korupsi sudah terjadi dimana-mana. Kita harus akui integritas Saladi seorang polisi yang bekerja sebagai aparatur Negara sekaligus menjadi pemulung. tetapi disatu sisi kitapun mesti merasa bersalah kenapa tidak memberikan gaji yang cukup, sehingga mengharuskan Saladi  menjadi pemulung," Ungkapnya kecewa.
Oleh sebab itu, harapannya kedepan pemerntah mesti menyelesaikan reformasi birokrasi bukan hanya membicarakan persoalan gaji. tetapi juga menyangkut persoalan pengawasan agar tidak lagi ditemukannya geliat Korupsi.
" PNS sudah digaji tinggi masih korupsi kok. Jadi reformasi birokrasi mesti tuntas. kalau gaji tinggi, kinerja pun mesti meningkat dong pun juga mesti diiringi dengan pengawasan secara terintegrasi", pungkasnya.