Oleh : Rahmat Nuriyansyah
Hari ini 02 Mei 2016 Majalengka dibanjiri ribuan
petani dan masyarakat yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Sukamulya
(FPRS). Mereka menolak tanahnya dirampas untuk pembangunan Bandara udara Internasional
Kertajati Majalengka. Pembangunan Bandar Udara Internasional Kertajati Jawa
Barat (BIJB) di Kabupaten Majalengka yang membutuhkan luas lahan yang konon
hanya sekitar 1800 Ha, pada prakteknya sudah banyak mentelantarkan dan
memberangus serta mengusir paksa warga sekitar pembangunan, seperti Desa
Kertajati, Desa Kertasari, Desa Bantarjati, Desa Sukakerta dan Desa Sukamulya
yang berjumlah 5.134 Kepala Keluarga. Ini merupakan keserakahan para kaum
feodalisme dan neoliberalis yang berkedokan pembangunan Nasional, alih – alih
membangun untuk dan demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, ternyata dalam
praktek dan kebenarannya justru dengan kejamnya mereka mengusir paksa ribuan
manusia dari tempat kelahiran dan bumi pertiwinya. Mana keadilan dan kedaulatan
sebagai dasar Negara yang melindungi setiap warga negaranya? Dimana kesejahteraan
dan masa depan warga ketika tempat tinggalnya pun dirampas secara paksa.
Berikan hak warga atas tanahnya yang sudah mereka tinggali
puluhan tahun, tanah mereka punya sejarah, sudah lebih 50 tahun mereka tinggal diatas
sejengkal tanah yang mereka punya yang sekarang akan kalian rampas. Dimana
warga akan tinggal ketika desanya digusur dan mereka pun diusir paksa, dan
ketika pembangunan ini berlanjut, ribuan dan jutaan anak manusia akan terlantar
dan petani pun akan kehilangan sumber penghidupannya lahan pertanian produktif
tidak ada lagi. Sementara pembangunan perspektif Undang-Undang Pokok Agraria
(UUPA) No. 5 tahun 1960 menyatakan bahwa “dasar-dasar bagi peletakan hukum
agraria nasional, yang merupakan alat untuk mewujudkan kemakmuran,
kesejahteraan dan keadilan bagi Negara dan Rakyat”.
Apalah arti pembangunan, Jika rakyat tidak dibela
kehidupannya? Pembangunan BIJB hanya menguntungkan segelintir orang saja, fakta
objektif di lapangan sampai hari ini semakin tumbuh dan menjamurnya rumah hantu
(bangunan yang dibangun mendadak) di lokasi pembangunan BIJB oleh para oknum
yang memanfaatkan keadaan demi keuntungan pribadi tanpa harus memikirkan nasib
dan keberadaan masyarakat yang tergusur dari tanah kelahirannya.
Berkeliarannya para mafia & para calo tanahpun
mewarnai yang mengakibatkan konflik horizontal di masyarakat yang terkena
dampak BIJB, serta adanya upaya pelemahan terhadap perjuangan masyarakat,
kecuranganpun dilakukan sejumlah oknum, membujuk dengan berbagai macam cara,
ancaman oknum yang meneror warga menyebabkan masalah social baru.