Cari Berita/Artikel :

Ribuan Petani dan Masyarakat Majalengka Tolak Tanahnya Dibangun BIJB

Oleh : Rahmat Nuriyansyah
Hari ini 02 Mei 2016 Majalengka dibanjiri ribuan petani dan masyarakat yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Sukamulya (FPRS). Mereka menolak tanahnya dirampas untuk pembangunan Bandara udara Internasional Kertajati Majalengka. Pembangunan Bandar Udara Internasional Kertajati Jawa Barat (BIJB) di Kabupaten Majalengka yang membutuhkan luas lahan yang konon hanya sekitar 1800 Ha, pada prakteknya sudah banyak mentelantarkan dan memberangus serta mengusir paksa warga sekitar pembangunan, seperti Desa Kertajati, Desa Kertasari, Desa Bantarjati, Desa Sukakerta dan Desa Sukamulya yang berjumlah 5.134 Kepala Keluarga. Ini merupakan keserakahan para kaum feodalisme dan neoliberalis yang berkedokan pembangunan Nasional, alih – alih membangun untuk dan demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, ternyata dalam praktek dan kebenarannya justru dengan kejamnya mereka mengusir paksa ribuan manusia dari tempat kelahiran dan bumi pertiwinya. Mana keadilan dan kedaulatan sebagai dasar Negara yang melindungi setiap warga negaranya? Dimana kesejahteraan dan masa depan warga ketika tempat tinggalnya pun dirampas secara paksa.

Berikan hak warga atas tanahnya yang sudah mereka tinggali puluhan tahun, tanah mereka punya sejarah, sudah lebih 50 tahun mereka tinggal diatas sejengkal tanah yang mereka punya yang sekarang akan kalian rampas. Dimana warga akan tinggal ketika desanya digusur dan mereka pun diusir paksa, dan ketika pembangunan ini berlanjut, ribuan dan jutaan anak manusia akan terlantar dan petani pun akan kehilangan sumber penghidupannya lahan pertanian produktif tidak ada lagi. Sementara pembangunan perspektif Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 menyatakan bahwa “dasar-dasar bagi peletakan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan bagi Negara dan Rakyat”.

Apalah arti pembangunan, Jika rakyat tidak dibela kehidupannya? Pembangunan BIJB hanya menguntungkan segelintir orang saja, fakta objektif di lapangan sampai hari ini semakin tumbuh dan menjamurnya rumah hantu (bangunan yang dibangun mendadak) di lokasi pembangunan BIJB oleh para oknum yang memanfaatkan keadaan demi keuntungan pribadi tanpa harus memikirkan nasib dan keberadaan masyarakat yang tergusur dari tanah kelahirannya.

Berkeliarannya para mafia & para calo tanahpun mewarnai yang mengakibatkan konflik horizontal di masyarakat yang terkena dampak BIJB, serta adanya upaya pelemahan terhadap perjuangan masyarakat, kecuranganpun dilakukan sejumlah oknum, membujuk dengan berbagai macam cara, ancaman oknum yang meneror warga menyebabkan masalah social baru.

Sedangkan amanat UUD 1945 pasal 28h ayat 4 yang berbunyi “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”. Salah satu bentuk penolakan realisasi pembangunan Bandara Internasional Kertajati Jawa Barat (BIJB) yang melahirkan segala bentuk perampasan hak atas tanah. Dalam hal ini merupakan salah satu upaya masyarakat sukamulya dalam memberantas korupsi. Perlindungan hak rakyat atas tanahnya salah satunya dengan verifikasi ulang tanah yang diklaim sudah dibebaskan dan menangkap serta mengadili para mafia dan calo tanah yang selama ini menyusahkan masyarakat banyak.