Cari Berita/Artikel :

Damayanti Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Damayanti Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
MBA_Line -Anggota Komisi V DPR periode tahun 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti didakwa telah menerima suap miliaran rupiah dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Suap tersebut diberikan agar Damayanti mengucurkan dana aspirasinya sebagai anggota DPR untuk pembangunan infrastuktur di Maluku. Selain itu, suap diberikan agar Damayanti membujuk koleganya di Komisi V DPR, Budi Supriyanto untuk melakukan hal yang sama.

Uang suap sejumlah 712 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika itu diterima Damayanti bersama-sama dengan Budi Supriyanto, Dessy Aryati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang oleh Abdul Khoir tersebut untuk menggerakkan terdakwa agar mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional lX (BPJN lX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR supaya masuk R-APBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama," papar Jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan dilansir dari viva, Rabu 8 Juni 2016.


Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ml/v)