MBA_Line -Anggota Komisi V DPR
periode tahun 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti didakwa telah menerima suap
miliaran rupiah dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Suap tersebut diberikan agar Damayanti mengucurkan dana aspirasinya
sebagai anggota DPR untuk pembangunan infrastuktur di Maluku. Selain itu, suap
diberikan agar Damayanti membujuk koleganya di Komisi V DPR, Budi Supriyanto
untuk melakukan hal yang sama.
Uang suap sejumlah 712 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar
dalam bentuk dolar Amerika itu diterima Damayanti bersama-sama dengan Budi
Supriyanto, Dessy Aryati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang
oleh Abdul Khoir tersebut untuk menggerakkan terdakwa agar mengusulkan kegiatan
pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan
kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksana
Jalan Nasional lX (BPJN lX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan 'program
aspirasi' anggota Komisi V DPR supaya masuk R-APBN Kementerian PUPR tahun
anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama," papar
Jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan dilansir dari viva, Rabu 8 Juni 2016.
Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ml/v)