MBA_Line
-Penuntut Umum pada KPK menuturkan perkara ini dimulai saat Damayanti
bersama-sama Pimpinan Komisi V DPR yakni Fary Djemi Francis, Michael Wattimena,
Yudi Widiana Adia dan Mohammad Toha melakukan kunjungan kerja di Maluku pada
bulan Agustus 2015.
Pada kunjungan itu, rombongan bertemu Kepala BPJN IX, Amran HI
Mustary yang kemudian mempresentasikan sejumlah program yang diusulkan pihaknya
kedalam APBN tahun anggaran 2016 melalui Kementerian PUPR.
Sekitar bulan September 2015, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Komisi V dengan Kementerian PUPR di Hotel Le Meridien, Amran sempat melobi Damayanti
agar mau mengalokasikan dana aspirasinya pada salah satu program BPJN IX di
Maluku.
Pertemuan kembali digelar pada bulan Oktober 2015 di Hotel Ambhara,
Jakarta Selatan. Pertemuan itu dihadiri oleh Amran, Damayanti, Dessy, Julia,
Budi Supriyanto serta dua orang anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Fathan
dan Alamuddin Dimyati Rois.
Ketika itu, Amran menyebut ada fee sebesar 6 persen dari nilai
besaran program pembangunan yang akan diberikan kepada masing-masing anggota
Komisi V DPR. Fee tersebut akan disiapkan oleh masing-masing rekanan yang
menggarap proyek.
Atas hal tersebut, Damayanti, Budi, Fathan dan Alamuddin menyatakan
kesiapannya menjadikan program pembangunan BPJN IX sebagai usulan 'program
aspirasi'. Namun, 'program aspirasi' dari Fathan dan Alamuddin tidak masuk
dalam daftar program yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.
Pertemuan kembali digelar antara Damayanti, Dessy dan Julia dengan
Abdul Khoir. Pertemuan itu membahas program aspirasi Damayanti yakni pelebaran
jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar dan program aspirasi Budi yakni
rekontruksi jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar yang akan dikerjakan Abdul
Khoir.
Abdul Khoir lantas menyetujui fee sebesar 8 persen untuk Damayanti,
Julia dan Dessy dari nilai program aspirasi Damayanti. Fee sebesar 8 persen itu
direalisasikan dengan pemberian uang sebesar 328 ribu dolar Singapura dari
Abdul Khoir elalui Erwantoro kepada Damayanti, Dessy dan Julia pada 25 November
2015.
Selain itu, Abdul Khoir juga sempat memberikan uang Rp1 miliar atas
permintaan Damayanti untuk keperluan pilkada di Jawa Tengah. Uang itu lantas
diberikan pada calon wali kota Semarang, Hendrar Prihadi sebesar Rp300
juta dan kepada calon bupati dan calon wakil bupati Kendal, Widya Kandi Susanti
dan Gus Hilmi masing-masing sebesar Rp150 juta. Sementara sisanya, dibagi-bagi
antara Damayanti, Julia dan Dessy.
Terkait
fee untuk Budi, Abdul Khoir memberikannya melalui Damayanti. Fee sebesar
404 ribu dolar Singapura itu diberikan pada 7 Januari 2016 dari Abdul
Khoir kepada Julia. Uang sebesar 305 ribu dolar Singapura diserahkan
pada Budi, sedangkan sisanya dibagi-bagi kepada Damayanti, Julia dan Dessy
sebagai imbal dari pengurusan fee. Namun usai penyerahan uang tersebut,
Damayanti, Julia, Dessy serta Abdul Khoir ditangkap petugas KPK.