Cari Berita/Artikel :

Majukan Jadwal PPL, Mahasiswa IAIN Cirebon Dapatkan Materi

Majukan Jadwal PPL, Mahasiswa IAIN Cirebon Dapatkan Materi
Oleh : Silvia
Mahasiswa Perbankan Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon memajukan jadwal Praktek Kerja Lapangan (PPL) yang pada umumnya dilaksanakan setelah mahasiswa melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Hal ini merupakan kebijakan yang berbeda dari fakultas lainnya yang ada di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Ketua Jurusan Perbankan Sri Rokhlinasari, SE. MSi disela pembekalan materi PPL menyampaikan, kebijakan ini diambil sebagai stategi FSEI untuk lebih meningkatkan kuota mahasiswa lulus lebih cepat dengan nilai yang lebih bagus.

“Kebijakan ini kita ambil sebagai strategi dari fakultas, untuk lebih mengoptimalkan jumlah kelulusan mahasiswa di fakultas kita ini.” Ungkapnya.

Beberapa mahasiswa dari FSEI yang melaksanakan PPL disebar di kantor perbankan yang ada di wilayah kota Cirebon, salah satunya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Kota Cirebon.

OJK adalah salah satu lembaga otoritas yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengawasan dan pengaturan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Pengawasan dan pengaturan terhadap jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non Bank (IKNB ).

Salah satu yang menjadi fokus riset mahasiswi jurusan Perbakan Syariah ini adalah mengenai Tingkat Kesehatan Bank.

Dalam season pemberian materi yang disampaikan oleh Bapak Radite Hastiyoko selaku Pengawas Bank 1, menyampaikan bahwa " Tingkat pengawasan kesehatan bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan mencakup tiga wilayah Cirebon. Tugas pengawasannya pun lebih banyak pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adapun untuk Bank Umum dan Bank Syariah jarang sekali dilakukan kecuali atas wewenang dari Bank Indonesia." Ungkapnya di gedung OJK, Rabu, 8 Juni 2016.

Pengawasan Bank Umum dan Syariah lebih banyak dilakukan oleh otoritas jasa Keuangan Pusat.

"Segala bentuk pengawasan biasanya di berikan kepada Bank Indonesia terlebih dahulu sebagai Pengawas Utama sebelum adanya peralihan Undang-Undang pengawasan ke Otoritas Jasa keuangan, barulah setelah itu diberikan ke otoritas jasa keuangan." Lanjutnya.

Radite Hastiyoko pun melanjutkan bahwa terdapat lima faktor yang menjadi penentu tingkat penilaian kesehatan bank.

"Kelima faktor tersebut adalah Capital, Asset Quality, Management, Earning dan Likuidity(CAMEL). Capital merupakan Modal Bank dengan perhitungan rasio menggunakan CAR (Capital Adequacy Ratio) , Asset Quality atau kualitas aktiva produktif dengan dua rasio perhitungan (KAP (Kualitas Aktiva Produktif) dan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif)). Managemen dengan penilaian terhadap manajemen umum dan manajemen khusus. Earning atau rentabilitas dengan rasio perhitungan (ROA (Return On Asset dan BOPO (Biaya Operasional Pendapatan Operasional) serta terakhir Likuidity Dengan rasio perhitungan Cash Ratio dan LDR (Loan to Deposit Ratio)." Pungkasnya.