Cari Berita/Artikel :

Pemerintah Perlu Alternatif Hukuman Lain, Selain Penjara

Pemerintah Perlu Alternatif Hukuman Lain Selain Penjara
MBA_Line -Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai pemberian tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan lapas hanyalah solusi sementara dari puncak persoalan kelebihan kapasitas yang ada.
Seharusnya, pemerintah memikirkan alternatif hukuman lain di luar penjara yang akan menambah beban lapas. Pernyataan Supriyadi disampaikan terkait penambahan anggaran bagi Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp 1,3 trliun untuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pemasyarakatan.
"Rp 1,3 triliun itu positiflah bagi lapas. Masalahnya sampai kapan kita mau terus kucurkan uang untuk lapas? Kalau skema kebijakan kita masih mendorong orang masuk penjara," kata Supriyadi dilansir dari kompas, Selasa (7/6/2016).
Menurut dia, selain memberikan tambahan anggaran, yang terpenting adalah mengubah regulasi hukum agar tidak semua orang masuk penjara. Pemerintah perlu mendorong kebijakan lain untuk membuat mekanisme hukuman alternatif ini.
"Denda, kerja sosial, rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotik. Itu yang digunakan sehingga penjara bisa berkurang," ucap dia.
Supriyadi mengatakan, kebijakan pemerintah selama ini dalam memberikan hukuman hanya tertuju pada pemberatan hukuman penjara. Alhasil, kapasitas penjara semakin tak mampu lagi menampung jumlah narapidana yang terus masuk.
Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengungkapkan persoalan lapas yang dihadapi saat ini adalah kelebihan kapasitas. Oleh karena itu, tambahan anggaran Rp 1,3 triliun akan digunakan untuk pembangunan lapas atau rutan baru.
“Anggaran itu nantinya juga akan digunakan untuk menangani penyalahgunaan narkoba dan peningkatan kualitas warga binaan pemasyarakatan,” kata Bambang, dilansir dari kompas, Selasa (7/6/2016).
Secara rinci, ia menjelaskan, anggaran untuk pembangunan lapas atau rutan yang sudah melebihi kapasitas, beresiko tinggi, pembangunan lanjutan mencapai Rp 712.161.475.000.
Sementara sisanya, sebesar Rp 390 miliar untuk pemenuhan sarana dan prasarana operasional; dan Rp 197.838.525.000 untuk pembangunan atau renovasi lapas industri. (ml/k)